Jumat, 5 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri

Baiquni mengaku bahwa ayahnya kerap menyampaikan pesan kepada dirinya agar menjadi sosok polisi yang berlaku baik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Bacakan Nota Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri. 

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Baiquni Wibowo Mengaku Minta Istrinya Berbohong kepada sang Anak demi Tutupi Dirinya Ditahan

JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan