Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Akan Banyak Anak Muda Kecewa dan Golput Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu

(MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pihak terkait Asnawi dkk sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, Kamis (9/2/2023).

Sidang perkara Nomor 14/PUU-XX/2022 ini beragendakan mendengarkan pihak terkait Komisi Pomilihan Umum (KPU) dan tiga pihak terkait individual.

Pihak terkait Asnawi dkk menilai penerapan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup bakal membuat kalangan muda kecewa dan bahkan dapat mengakibatkan mereka tidak memilih atau golput.

“Menurut kami pihak terkait, jika sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan, bukan tidak mungkin bakal banyak dari kalangan anak muda yang memilih golput,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.

“Kalau Mahkamah Konstitusi putuskan pemilihan tertutup, anak muda akan kecewa dan golput,” lanjut dia.

Pihak Asnawi dkk pun meminta agar MK menolak uji materiil terkait sistem proporsional tertutup ini.

Dikatakan bahwa sistem proporsional tertutup membuat kalangan muda tak tertarik terhadap politik. Sebab, lanjut dia, anak muda bakal menilai bahwa sistem Pemilu proiporsional tertutup sebagai bentuk kemunduran demokrasi.

“Bahkan anak muda terancam tidak mau berpartisipasi dalam pemilu kedepan atau Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

Ia pun menyinggung sisten proporsional tertutup pada Pemilu sebelum era reformasi.

Saat itu, kata dia, ologarki di internal partai hingga praktik politik perihal jual beli nomor urut uang pun merajalela.

“Kita akan mundur 20 tahun kalau kembali ke sistem itu,” tuturnya.

Baca juga: Golkar Bersama PKS Pastikan Terus Dorong Mahkamah Konstitusi Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Pihak terkait juga menilai sistem proporsional tertutup akan membuat Anggota Legislatif yang terpilih kurang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.

“Pihak terkait beranggapan bahwa Anggota Legislatif nantinya tidak akan menyambungkan aspirasi masyarakat. Tetapi aspirasi pimpinan partai pengusungnya,” kata dia.

“Kalau begitu namanya jangan disebut DPR sebagai dewan perwakilan rakyat, tapi diganti saja menjadi dewan perwakilan partai politik,” lanjutnya.

Untuk itu, MK diminta tetap konsisten mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008.

Pihak terkait juga meminta MK tetap mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Pihak terkait menilai keputusan tersbut terlah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal memilih dan menetapkan wakil mereka di parlemen,” ucapnya.

Adapun pada persidangan ini, KPU tidak menghadiri sevara langsung, melainkan hanya mengirimkan keterangan tertulis.

Sidang pun akhirnya ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis (16/2/2023) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tiga pihak terkait dari DPP Partai Garuda Hermawin Taslim dan Andriano.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan