Pemilu 2024
Kamhar Demokrat: Caleg Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Beli Kucing dalam Karung
Menurut Kamhar, jika memahami demokrasi secara subtantif maka kedaulatan itu ada di tangan rakyat.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengatakan pernyataan 'beli kucing dalam karung' untuk sistem Pemilu proporsional tertutup tetap tepat dan relevan.
"Sekalipun dalam era media sosial yang diasumsikan lebih mudah mengakses dan menelusuri rekam jejak para Caleg karena yang menjadi substansi kritiknya tak hanya sekedar tingkat pengenalan dan interaksi antara Caleg dengan konstituennya, namun juga pada persoalan tingkat probabilitas keterpilihan Caleg yang paling dikehendaki rakyat yang menjadi kecil akibat nomor urut," ujar Kamhar di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Menurut Kamhar, jika memahami demokrasi secara subtantif maka kedaulatan itu ada di tangan rakyat.
"Partai politik menjadi pilar demokrasi dan saluran untuk merepresentasikan kedaulatan rakyat tersebut," ujar dia.
Baca juga: Hasto Jelaskan Alasan PDI Perjuangan Tetap Pilih Proporsional Tertutup
Oleh karena itu, Kamhar mengatakan tak boleh trade off antara gagasan penguatan partai politik dengan kedaulatan rakyat dalam memilih perwakilannya di parlemen.
"Menjadi kekeliruan berfikir jika argumentasi penguatan partai politik menjadi justifikasi mereduksi kedaulatan rakyat," ujarnya.
Menurut dia banyak pilihan cara yang lain yang lebih berkualitas agar bisa share growth antara gagasan penguatan partai politik dan tetap menjaga kedaulatan rakyat antara lain pengadaan Dapil Nasional dengan kuota tertentu seperti di Parlemen Jerman.
Dimana pembiayaan partai politik yang dibiayai oleh negara agar partai bisa berfungsi secara optimal, transparan dan akuntabel, dan pilihan cara lainnya.
Lagi pula, menurut Kamhar, pengalaman sistem pemilu tertutup pernah diterapkan di era Orde Baru dan hasilnya DPR hanya menjadi lembaga stempel yang tak bisa menjalankan fungsi check and balance.
"Bahkan setelah diterapkan sistem proporsional terbuka pun jika partai terlalu dominan dan koalisi pemerintah terlalu besar dan kuat pun, parlemen menjadi terlalu lemah sehingga fungsi check and balance juga tak berjalan baik seperti yang terjadi di masa pemerintahan sekarang," ujarnya.
"Bayangkan jika semua anggota parlemen hanyalah petugas partai seperti yang dikehendaki pengusung sistem proporsional tertutup, sudah pasti hanya menjadi lembaga stempel," kata Kamhar menambahkan.
Kucing dalam Karung
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan pemilu sistem proporsional terbuka pekan lalu.
Dalam sidnag itu, PDI Perjuangan menyampaikan dukungan pemohon agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.
Hingga saat ini, PDIP satu-satunya partai politik di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang hadir dalam sidang MK membantah proporsional tertutup ibaratnya masyarakat dalam Pemilu seperti membeli kucing dalam karung.
"Kekhawatiran yang demikian sangat tidak beralasan karena dalam sistem proporsional tertutup, memang mencobolos gambar parpol tapi tetap terpampang nama caleg yang bisa dibaca siapa calonnya," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dalam sidang MK yang disiarkan chanel YouTube MK.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.