Rabu, 3 September 2025

Korban Perdagangan Orang ke Kamboja Diiming-imingi Dapat Gaji Hingga Rp15 Juta

Polisi mengatakan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja mengiming-imingi para korbannya bekerja dengan gaji hingga Rp15 juta.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). 

Para tersangka, kata Djuhandani, para korban yang direkrut diperkerjakan sebagai operator judi online.

"Korban TPPO yang diperkerjakan secara ilegal di negara Kamboja sebagai operator tele marketing, scamming dan judi online," ucapnya.

Penyidik turut menyita beberapa barang bukti berupa 86 paspor, dokumen pengajuan Visa, hingga data terkait keberangkatan 100 korban.

Berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, Djuhandhani menyebut praktik TPPO ini telah dilakukan jaringan ini sejak 2019 lalu. 

Selama beroperasi, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah. 

"Kami terus mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual di balik ini," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka kekinian telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan