Polisi Tembak Polisi
Hakim Sebut Dalil Ricky Rizal Menolak Tembak Brigadir J Bukan Berarti Tak Kehendaki Pembunuhan
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dalil terdakwa Ricky Rizal yang mengaku tidak kuat mental menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan berarti tak menghendaki pembunuhan.
Hal itu diungkap oleh Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, jawaban Ricky Rizal yang menolak perintah Ferdy Sambo dengan tak mau menembak Brigadir J hanya merupakan sikap dirinya yang tak melakukan eksekusi dengan tangannya sendiri.
Baca juga: Vonis Hakim 13 Tahun Penjara untuk Ricky Rizal, Lebih Rendah dari Kuat Maruf
"Menimbang bahwa dari jawaban terdakwa yang menyatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," ujar Wahyu.
Terbukti, kata Wahyu, ketika diperintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer, Ricky Rizal memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan atasannya tersebut terkait perintah menembak Brigadir J.
"Sehingga menunjukkan dipanggilnya saksi Richard Eliezer tentulah terdakwa mengetahui bahwa Richard Eliezer akan diminta saksi Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Yosua Hutabarat apabila melawan, maka tugas terdakwa adalah untuk membackup di rumah dilakukan di jalan Duren Tiga," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdawa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR membeberkan maksud dan tujuan dari Ferdy Sambo saat awal mula memanggil Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J usai pulang dari rumah Magelang pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Kata Ricky, saat itu Ferdy Sambo hanya pengin melakukan klarifikasi kepada Brigadir J soal kondisi yang sebenarnya terjadi di Magelang.
Klarifikasi itu ingin dilakukan oleh Ferdy Sambo karena sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri itu mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi kalau sudah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Pernyataan itu diungkap oleh Ricky saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang, Senin (9/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Iya yang mulia. jadi saya tekan kan bapak (Ferdy Sambo) menyampaikan ke saya, bapak mau panggil dia (Brigadir Yoshua) untuk klarifikasi," kata Ricky dalam persidangan.
Kata Ricky, pernyataan itu diungkap oleh Ferdy Sambo saat dirinya dipanggil ke lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Saat itu, Ricky mengaku mendapat pertanyaan dari Ferdy Sambo soal kondisi di rumah Magelang yang memegang diketahui dia merupakan ajudan yang bertanggungjawab di rumah tersebut.
Kepada Ferdy Sambo, Ricky mengaku tidak mengetahui apapun yang terjadi, namun akhirnya, atasannya itu bercerita kalau telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua.
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.