Kamis, 4 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Sebut Vonis Hakim Terhadap Sambo Sudah Tepat, Mahfud MD: Tidak Ada Fakta yang Meringankan

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan juga karena tidak adanya fakta meringankan terdakwa kasus pembunuhan berencana

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Mahfud MD merespons terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo. 

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Baca juga: Live Streaming Sidang Vonis Kuat Maruf dan Bripka RR, Pengacara Ricky Rizal Berharap Kliennya Bebas

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.

Dalam sidang itu juga hadir pihak keluarga Brigadir J.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak terlihat beberapa kali mengusap air matanya saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Terlebih saat majelis hakim membacakan fakta persidangan terkait pembunuhan Brigadir J.

Melihat Rosti mengelap ari mata, wanita yang berada di sampingnya terlihat mencoba menenangkan dengan mengelus pundak dan mengatakan sesuatu kepada Rosti.

Terbukti Rencanakan Kematian Brigadir J

Majelis Hakim menilai Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dan memenuhi unsur merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menilai Ferdy Sambo telah memikirkan segalam macam cara untuk melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.

"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukam pembunuhan tersebut," jelasnya.

Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan