Polisi Tembak Polisi
Soal Amicus Curiae Eliezer Jelang Vonis, Ronny Talapessy: Ini Momen Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Jelang sidang vonis, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy bicara soal Amicus Curiae yang diajukan para akademisi hukum Indonesia untuk Eliezer.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
"Ini kan harapannya apa, supaya penegakan hukum ini baik ke depannya. Itu yang harus kita sepakati dulu bersama," pungkasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
Mahfud MD Harap Vonis Bharada E Lebih Ringan dari 12 Tahun Penjara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa, lantaran terdakwa dinilai sebagai eksekutor.
Namun kata Mahfud, Eliezer pantas mendapat hukuman lebih ringan lantaran berjasa mengungkap kasus secara terang setelah satu bulan Ferdy Sambo cs bertahan dengan skenario buatannya.
"Saya berharap dia turun, dari 12. Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus," kata Mahfud dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/2/2023)
Baca juga: Ibunda Brigadir J Serahkan Vonis Bharada E kepada Majelis Hakim: Dia Sudah Minta Maaf & Mau Bertobat
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh Yosua karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3, saya membunuh karena saya ditembak duluan sehingga terjadi tembak menembak jadi dia bebas."
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 (Agustus) membuka bahwa ini skenario Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak menembak," jelas Mahfud.
Sehingga atas keberanian Eliezer mengungkap duduk perkara secara terang benderang, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terbongkar.
Menurut Mahfud jika tak ada peran dari Eliezer untuk mengungkap perkara, maka peristiwa pembunuhan Brigadir J dipastikan menjadi dark number atau kasus kejahatan yang tak bisa diungkap dan tak tercatat.
Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada E: Terberat Pidana Penjara Seumur Hidup
"Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang mengubah keterangannya, kasus ini akan tertutup, akan menjadi semacam dark number, kasus yang gelap tidak bisa dibuka," terangnya.
"Oleh sebab itu kita tunggu, mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Menurut saya tentu dihukum juga karena dia pelaku, tapi tanpa dia nggak akan terbuka kasusnya," pungkas Mahfud.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.