Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Pengacara: Kami Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Kuasa hukum Bharada E memberi tanggapan soal apabila jaksa mengajukan banding atas vonis kliennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Bharada E itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyoroti status Justice Collaborator kliennya yang dikabulkan Majelis Hakim.

Ronny Talapessy menyebut, dengan dikabulkannya Justice Collaborator Bharada E menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.

"Tentunya ini penting karena semoga dari kasus ini akan menjadi ukuran bahwa seseorang menjadi Justice Collaborator bekerja sama untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang sulit itu bisa diterima," ujarnya setelah persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

"Dalam putusan, hakim menerima status dia (Bharada E) sebagai Justice Collaborator."

"Ini kemenangan rakyat Indonesia, kemenangan rakyat kecil," papar Ronny Talapessy.

Baca juga: Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas

Mengenai vonis Majelis Hakim yang lebih rendah dibanding tuntutan, Ronny berharap tidak ada upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski begitu, pihak Bharada E akan menghormati apabila JPU mengajukan banding.

"Kalau kami berharap agar jaksa tidak melakukan banding," ungkap Ronny Talapessy.

"Tapi itu keputusan dari jaksa, kami menghormati, kami hargai."

"Tapi semua kemungkinan akan kami hadapi," imbuhnya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan