Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Buat Laporan soal Uang di ATM Brigadir J Hilang Setelah Tewas Ditembak

Keluarga Brigadir J mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM setelah Brigadir J ditembak

Editor: Daryono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.

Dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.

Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Samno di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Akademisi Sebut Ferdy Sambo Tak Lagi Punya Power di Internal Polri

Hal ini diungkap oleh salah satu saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Apa yang anda ketahui dengan perkara ini?" tanya Hakim.

"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," jawab Anita.

"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim kembali.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.

"Saudara masih ingat data apa aja yang saudara berikan?" ucap Hakim.

"Rekening koran," jelas Anita.

Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali ditanggal yang sama," ungkap Anita.

"Ada pemindahan rekening atas nama yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? Hakim menegaskan.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total 200 juta," jelasnya.(*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan