Senin, 18 Agustus 2025

Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Kembali Revisi UU MK: Supaya Clear dan Tak Kena Judicial Review

Bambang Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK. 

Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini,  Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan  ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan