Ketua Komisi III DPR Ungkap Alasan Kembali Revisi UU MK: Supaya Clear dan Tak Kena Judicial Review
Bambang Pacul, sapaan karibnya, mengatakan salah satunya karena DPR ingin penegakan hukum benar-benar dilaksanakan oleh MK.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD berjabat tangan dengan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat tersebut beragendakan penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang MK.
Di saat yang bersamaan, Menkopolhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini," pungkas Mahfud.
Berita Terkait
Baca Juga
Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
22 Tahun MK Berdiri, Suhartoyo: Mahkamah Konstitusi Telah Melewati Berbagai Ujian Konstitusi |
![]() |
---|
Sidang MK, Pemerintah Ungkap Alasan Usia Pensiun Guru Lebih Cepat 5 Tahun Dibanding Dosen |
![]() |
---|
MK Sudah Bersurat ke DPR Jelang Pensiun Hakim Arief Hidayat, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.