Ketua MK Suhartoyo ‘No Comment’ soal Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak banyak berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang MK.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tidak banyak berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang MK.
“Kita no comment,” kata Suhartoyo saat ditemui di kawasan Gedung MK Jalan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Revisi UU disebut Suhartoyo merupakan kewenangan pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU.
Tak menanggapi lebih banyak, hakim yang diusul oleh Mahkamah Agung itu mempersilakan proses revisi dilakukan.
"Silakan saja, karena itu kewenangan pembentuk UU," ujar Suhartoyo usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-22 MK.
Berusia 22 Tahun
MK merupakan lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Didirikan pada tahun 2003, MK memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011.
Suhartoyo mulai menjabat sebagai ketua MK sejak 9 November 2023.
Ia menggantikan Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK karena pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.
Sebelum menjabat Ketua MK, Suhartoyo hakim di Pengadilan Tinggi Bali, Hakim Agung di MA, dan Hakim Konstitusi sejak 2015.
Tidak Masuk Prolegnas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menyatakan belum ada agenda revisi untuk UU MK menyusul polemik putusan MK yang memerintahkan pemisahan pemilu lokal dan nasional
Dia menjelaskan revisi UU MK tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.
“Tidak ada jadwal untuk mengubah (Undang-Undang) MK itu, karena harus ada di Prolegnas, atau putusan Mahkamah Konstitusi sendiri untuk diajukan. Sampai kemarin belum ada,” kata Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Meski begitu, politisi Partai Demokrat ini menekankan bahwa DPR memiliki hak dan kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap MK.
Itu guna memastikan lembaga tersebut tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara konstitusional.
Ahli Pemerintah: Tarif Royalti Musik Terlalu Mahal, Perlu Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
![]() |
---|
Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi |
![]() |
---|
Curhat Pilu Sammy Simorangkir di MK, Dunia Musik Sedang Tak Baik-baik Saja, Pencipta Lagu Putus Asa |
![]() |
---|
Bamsoet: Posisi Mahkamah Konstitusi Adalah Negative Legislator Bukan Positive Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.