Pemilu 2024
KPU: Sebelum Kampanye, Bendera Parpol Hanya Boleh Dipasang di Internal Partai
(KPU) RI menegaskan bendera partai politik (parpol) hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bendera partai politik (parpol) hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.
Diketahui, berdasarkan Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Selama belum memasuki masa kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim.
"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," lanjut Hasyim.
Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis.
Dalam hal ini KPU Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Ia pun kembali menegaskan, selama ada unsur kampanye dan dilakukan di luar dari internal partai, semua hal tersebut dilarang.
"Intinya kalau ada unsur-unsur kampanye dilarang," tegas Hasyim.
Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.
Baca juga: Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya
"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatan kampanye," ujarnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.