Polisi Tembak Polisi
Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya
Hendardi menilai anggota layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok
Penulis:
Wahyu Aji
Meski demikian, Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.
Baca juga: Soal Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Hendardi: Opini Publik Telah Menjadi Pengadil Utama
Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.
Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (*)
Setara Institute
Hendardi
Majelis Etik Polri
Bharada Eliezer
Richard Eliezer
Polri
keringanan hukuman
Polisi Tembak Polisi
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Terungkap Cara Istri Hendra Kurniawan Tutupi Kasus Sambo dari Anak: Ayah Belajar jadi Mata-mata |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.