Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Divonis 3 Tahun Penjara, Hendra Kurniawan Pikir-pikir Dulu Apakah akan Ajukan Banding atau Tidak

Hendra Kurniawan masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak usai divonis hakim 3 tahun penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak usai divonis hakim 3 tahun penjara. 

"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.

Baca juga: Vonis Obstruction of Justice, Pakar Hukum Pidana: Hendra dan Agus Sosok Paling Bertanggung Jawab

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP).

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan