Pemilu 2024
Pengamat Sebut KPU Saat Ini Mudah Diintervensi Partai Politik dan Bawaslu Linglung
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode ini mudah diintervensi partai politik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode ini mudah diintervensi partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.
"Jadi wajah KPU kita sebenarnya hal ini adalah wajah KPU yang mudah diintervensi khususnya oleh partai politik," kata Ray saat ditemui di Jakarta, Senin (27/2/2023).
Bahkan, Ray menganggap sejauh ini kebijakan penyelanggara Pemilu itu bukan kebijakan KPU melainkan Parpol.
"Saya melihat sejauh ini KPU dalam posisi yang sangat terintervensi, berbagai kebijakan. Mereka lebih tepat disebut sebagai kebijakan partai, ketimbang kebijakan KPU," ujarnya.
Dia mencotohkan ketika KPU menyepakati daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Resmikan Gedung DPP, BMI Tancap Gas Perjuangkan Hatrick PDIP di Pemilu
Padahal, mahkamah konstitusi (MK) dalam putusannya mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI.
Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI.
"Padahal keputusan mahkamah konstitusi kan mengatakan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada KPU untuk mengevaluasi dapil," ucap Ray.
Di sisi lain, Ray juga mengkritisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dinilainya terkesan kebingungan.
Baca juga: KPU Tengah Susun Rancangan Anggaran Surat Suara Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Rp800 M
"Saat yang bersamaan kita melihat Bawaslu-nya yang linglung. Linglung kenapa? Karena belum tahu mau ngelakuin apa juga. Ini Bawaslu seperti kembali ke 0 seperti sebuah organisasi yang belum punya apa-apa," ucap dia.
Ray lalu menyinggung peran pengawasan Bawaslu saat verifikasi faktual dan verifikasi pencocokan dan penelitian (coklit) seolah-oleh tak berpengalaman.
"Jadi ini enggak berlebihan kalau kemudian dalam siklusnya seperti ini, harus diambil oleh elemen-elemen civil society," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.