Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Respons Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Hendra Kurniawan, Kuasa Hukum: Semua Kena Prank Sambo

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merespons terkait hal yang memberatkan vonis kliennya menurut Majelis Hakim.

Tribunnews.com/Ibriza
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merespons terkait hal yang memberatkan vonis kliennya menurut Majelis Hakim.

Ragahdo mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis Hendra terkesan standar.

"Hal yang memberatkan ya dalam tanda kutip standar ya. Karena mereka ini seorang anggota Polri, perwira menengah yang seharusnya mengetahui, memiliki dugaan bahwa ini ada yang tidak benar," kata Ragahdo, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara, menurut Ragahdo, bukan hanya Hendra Kurniawan, tapi juga semua orang meyakini bahwa kejadian di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga itu adalah peristiwa tembak-menembak antar anggota polisi.

Oleh karena itu, Ragahdo menyebut, bukan hanya kliennya, tapi semua orang memang di-prank oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Sedangkan dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang, ini bukan hanya mereka berdua (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria). Bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini ini semya adalah sebuah kebenaran. Sebuah peristiwa tembak menembak antar anggota polisi," jelasnya.

"Semua orang-lah kena, dalam tanda kutip, prank pak Ferdy Sambo," tegas Ragahdo.

Baca juga: Faktor Ini yang Menjadi Alasan Hakim Menghukum Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan