Senin, 1 September 2025

Pemilu 2024

Peneliti CSIS Ungkap Urgensi Sikap Presiden Jokowi Atas Putusan PN Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza menilai sikap Presiden Jokowi penting dalam merespons putusan PN Jakarta Pusat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza dalam CSIS Media Briefing bertajuk Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757: Memastikan Pemilu Tepat Waktu di Auditorium CSIS Gedung Pakarti Centre Jakarta Pusat pada Jumat (3/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okthariza menilai sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi penting dan diperlukan dalam merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Diketahui pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

Menurutnya sikap Presiden Jokowi penting untuk memberikan arah yang jelas soal posisi negara terhadap keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikannya dalam CSIS Media Briefing bertajuk Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757: Memastikan Pemilu Tepat Waktu di Auditorium CSIS Gedung Pakarti Centre Jakarta Pusat pada Jumat (3/3/2023).

"Sekarang presiden bagaimana sikapnya? Apakah presiden akan mengatakan secara normatif menghormati keputusan pengadilan. Artinya mungkin meminta KPU untuk mengajukan banding?" kata Noory.

Baca juga: Arief Poyuono Respons Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024: Ini Baru Suara Tuhan

"Atau presiden memberikan hint, memberikan petunjuk-petunjuk bahwa ini keputusan harus dilawan dan KPU tetap menjalankan tahapan-tahapan pemilu sebagaimana yang sudah terjadwal. Ini penting untuk memberikan arah yang jelas soal posisi negara terhadap keputusan pengadilan," sambung dia.

Namun demikian, kata dia, sikap Presiden Jokowi terhadap putusan tersebut tidak lepas dari implikasi.

Apabila nantinya pemerintah meminta KPU banding sebagai pihak tergugat, misalnya, maka akan timbul ketidakpastian.

Baca juga: MPR: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Belum Bermakna Apa-apa

"Karena proses pemilunya berjalan, sementara di saat yang sama dia juga harus menunggu hasil dari pengadilan tinggi, kemudian nanti sampai banding ke MA. Kasasi ke MA, peninjauan kembali dan seterusnya. Jadi proses pemilu berjalan dalam situasi ketidakpastian hukum," kata dia.

Namun di sisi lain, apabila nantinya pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi memilih "mengabaikan keputusan pengadilan" maka pemerintah bisa dianggap tidak taat hukum.

"Tetapi kalau misalnya memilih untuk, katakanlah, mengabaikan keputusan pengadilan, mungkin bisa dianggap pemerintah tidak taat hukum," kata dia.

"Jadi ada, mungkin komplikasi atau implikasi yang nggak gampang. Tapi yang paling penting adalah sikap pemerintah terkait dengan keputusan ini seperti apa," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan