Polisi Tembak Polisi
Perlindungan Richard oleh LPSK Dicabut, Pakar: Sudah Tepat, Dia Bukan Polisi Ideal
Pakar menilai pencabutan perlindungan terhadap Richard oleh LPSK sudah tepat lantaran Richard tidak bisa menempatkan diri sebagai narapidana.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Selain itu, lanjutnya, Richard jangan menyepelekan program rehabilitasi tersebut karena berisiko akan dilabeli sebagai residivis di kemudian hari.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.
Kronologi Pencabutan

Sebelumnya, melalui konferensi pers, LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube LPSK Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengungkapkan penghentian perlindungan terhadap Richard didasari atas penayangan wawancara di Kompas TV.
Dirinya mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny: Tidak Bijaksana, Sebelumnya Sudah Kirim Surat Izin
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.
Tanggapan Kuasa Hukum Richard Eliezer

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.