Polisi Tembak Polisi
Perlindungan Richard oleh LPSK Dicabut, Pakar: Sudah Tepat, Dia Bukan Polisi Ideal
Pakar menilai pencabutan perlindungan terhadap Richard oleh LPSK sudah tepat lantaran Richard tidak bisa menempatkan diri sebagai narapidana.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip), Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan pencabutan perlindungan terhadap terpidana, Bharada Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah tepat.
Reza menganggap Richard bukanlah polisi ideal dan belum layak untuk menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.
"Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya. Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi."
"Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Sehingga, Reza pun mempertanyakan tampilnya Richard menjadi narasumber sekaligus narapidana di program ROSI Kompas TV.
"Jadi apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana? Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?" kata Reza.
Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer
Melihat peristiwa ini, Reza lantas membandingkan Richard dengan mantan anggota polisi, Norman Kamaru yang memutuskan keluar dari Korps Bhayangkara setelah viral karena membuat cover lagu asal India berjudul Chaiyya-Chaiyaa.
Reza mengungkapkan, Norman Kamaru masih lebih baik daripada Richard lantaran setelah keluar dari Polri masih dapat menghibur khalayak luas.
"Bandingkan dengan Norman Kamaru. Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan ke orang banyak," ucap Reza.
Selanjutnya, Reza pun meminta agar Richard dapat memposisikan dirinya sebagai narapidana pembunuhan dan bukannya selebritas atau polisi pahlawan.
Sehingga, dirinya meminta agar orang-orang di sekitar Richard terus mengingatkan sampai masa penahanan telah selesai.
"Bahkan di sepanjang kariernya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana," lanjutnya.
Baca juga: Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer
Dengan beberapa alasan inilah, Reza menganggap keputusan LPSK mencabut perlindungan kepada Richard Elizer sudah tepat.
"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," tuturnya.
Lebih lanjut, Reza meminta agar Richard berfokus pada rehabilitasi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Bareskrim Cabang Salemba.
Selain itu, lanjutnya, Richard jangan menyepelekan program rehabilitasi tersebut karena berisiko akan dilabeli sebagai residivis di kemudian hari.
"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.
Kronologi Pencabutan

Sebelumnya, melalui konferensi pers, LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube LPSK Jumat (10/3/2023).
Syahrial mengungkapkan penghentian perlindungan terhadap Richard didasari atas penayangan wawancara di Kompas TV.
Dirinya mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny: Tidak Bijaksana, Sebelumnya Sudah Kirim Surat Izin
Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.
"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.
Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.
Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.
Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB, tanggal 9 Maret 2023," ucap Syahrial.
"Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," kata dia.
Tanggapan Kuasa Hukum Richard Eliezer

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya.
Selain menyayangkan hal itu, Ronny juga mengaku turut menyesalkan apa yang diputuskan terhadap Bharada E selaku terlindung dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," jelas Ronny.
Baca juga: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK
Dicabutnya perlindungan terhadap kliennya itu, menurut Ronny juga cenderung tak bijaksana bahkan memberi kerugian khususnya terkait terpenuhinya hak hukum Bharada E.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," ucapnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.