Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Rifqah
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat wawancara dalam sebuah program yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pasca LPSK mencabut perlindungan fisiknya. 

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Richard Eliezer," katanya.

Lantaran, Ronny menjelaskan bahwa Richard Eliezer tidak pernah melanggar poin-poin yang dikatakan oleh LPSK.

"Tidak pernah apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ujar Ronny.

H-1 Wawancara Sudah Kirim Surat Perizinan Kepada Pihak Berwenang

Pada saat H-1 wawancara yang dilakukan Richard Eliezer, Ronny mengatakan surat perizinan telah dikirim kepada pihak berwenang.

Bahkan, Ronny pun mengaku dirinya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak berwenang dan kepada LPSK terkait akan diadakannya wawancara Richard Eliezer tersebut.

"Karena sebelumnya, H-1 wawancara sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak-pihak berwenang, dan juga kepada LPSK."

"Saya menelepon langsung kepada salah satu Komisioner Wakil Wetua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkap Ronny.

Baca juga: Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Ronny kembali menegaskan, dari pihak LPSK membolehkan wawancara, asalkan Richard Eliezer setuju dan berkata jujur.

"Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja, asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju."

"Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh Komisioner, asal yang bersangkutan itu jujur," ujar Ronny.

Maka dari itu, kata Ronny, tidak benar LPSK tidak diberitahukan mengenai wawancara Richard Eliezer.

Ronny pun mengatakan ia mempunyai dokumentasinya secara lengkap dan jelas, termasuk surat tembusannya.

"Sehingga tidak benar bahwa LPSK tidak diberitahukan, jadi saya punya dokumentasinya semua secara lengkap dan jelas, ada surat juga," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan