Jumat, 7 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Pastikan Ada Urgensi Periksa Ketua Komite Kadin Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo.

Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi. Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki punya keterkaitan di kasus korupsi BTS pada BAKTI Kominfo. 

"Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi," katanya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Mumammad Yusrizki terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini dilakukan pada Rabu (1/3/2033) lalu.

"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).

Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu:
• AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I;
• DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi;
• APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma;
• TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
• RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical;
• RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo; dan
• FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.

Pemeriksaan terhadap para saksi itu disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Rabu Besok, Kejaksaan Agung Tidak Beri Perlakuan Khusus

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang. Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved