Rabu, 27 Agustus 2025

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana.

Kolase Tribunnews.
Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) | Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana. 

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini

Respons IPW Atas Laporan Balik Aspri Wamenkumham

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso merespons soal akan dilapor balik oleh Yogi Rukmana.

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini

Kendati demikian, Sugeng menegaskan tidak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan memakai inisial yaitu EOSH.

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurutnya, jika setiap laporan pidana harus dilaporkan balik lantaran dianggap mencemarkan nama baik, maka penegakan hukum di Indonesia akan mandeg.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan dirinya terhadap Wamnekumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan