Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE

Nasib sejoli di kasus penganiayaan David, AGH segera disidangkan Mario Dandy terancam kembali ditersangkakan karena langgar UU ITE sebar video.

Tribunnews.com dan Twitter @seeksixsuck
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Cs di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Nasib sejoli di kasus penganiayaan David Ozora, AGH segera disidangkan sementara Mario Dandy terancam kembali ditersangkakan karena melanggar UU ITE sebar video penganiayaan. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

Kasipenkum DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan berkas perkara tersebut dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (18/3/2023) kemarin.

"Iya P-19. Tertanggal 17 Maret 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Ade, berkas perkara pelaku AGH dikembalikan ke kepolisian karena hasil penelitian tim jaksa terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik.

"Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," kata Ade.

Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.

Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan).
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Twitter @seeksixsuck)

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Pakar hukum sepakat Mario dijerat pasal berlapis

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan