Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Apabila orang asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandasnya.
Dirjenpas: Total Diskon Hukuman Setya Novanto 28 Bulan 15 Hari, Tetap Wajib Lapor Sampai Tahun 2029 |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI, Imigrasi Soetta Berbagi Bansos dan Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Daerah Perbatasan, Imigrasi Ajarkan Siswa SD Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Menteri Imipas: Pengawasan WNA Dilakukan Secara Humanis, Solutif dan Berorientasi pada Pelayanan |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Dirjen Imigrasi dari Internal Lebih Paham Persoalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.