UP3 Imigrasi Soetta Permudah Traveller dalam Urus Paspor yang Butuh Selesai Cepat
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta beri pelayanan percepatan paspor yang butuh selesai di hari yang sama dan menjadi andalan traveller.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 3.551 paspor telah diterbitkan melalui layanan percepatan paspor selama periode 1 Januari 2025 hingga 11 Agustus 2025. Jumlah tersebut berasal dari pelayanan percepatan paspor di Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3).
Selain pada Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, layanan percepatan paspor tersedia pada Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) yang terdapat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kehadiran dua Lokasi layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih lokasi permohonan paspor sesuai kebutuhan dan urgensinya.
Layanan percepatan paspor pada UP3 menjadi andalan traveller karena dapat melayani permohonan paspor secara walk-in atau datang langsung dengan kriteria kedaruratan seperti, akan berangkat di hari yg sama dan telah memiliki tiket atau boarding pass namun masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan, dalam kondisi darurat medis, atau merupakan pemohon prioritas (disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita).
Baca juga: Imigrasi Bentuk Satgas Patroli di Bali, Perkuat Stabilitas dan Keamanan Wilayah
Jenis permohonan yang dilayani yaitu permohonan paspor biasa elektronik, baik permohonan baru maupun penggantian karena habis masa berlaku atau halaman penuh, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang, rusak atau perubahan data.
“Layanan UP3 ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, karena paspor dapat selesai pada hari yang sama. Melalui inovasi layanan ini, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan membutuhkan kecepatan layanan”, ujar Galih Perdhana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.
Layanan percepatan paspor di UP3 tersedia pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, serta hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB. Biaya layanan percepatan paspor yaitu sebesar Rp1.000.000, ditambah biaya buku paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun, serta sebesar Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Baca juga: Modus Wisata ke Luar Negeri, 7 WNI Calon PMI Non-Prosedural Diamankan di Bandara Soetta
11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
Soroti Kejahatan Transnasional, Kapolri Jenderal Listyo Bakal Perkuat Pengawasan di 96 Bandara |
![]() |
---|
Kemenimipas - Polri Jalin Kerja Sama Perkuat Sinergi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian |
![]() |
---|
Festival Imigrasi 2025 Layani 2000 Pemohon Paspor, Hadirkan Layanan Inklusif |
![]() |
---|
Integritas Jadi Pondasi, Ditjen Imigrasi Janji Layanan Publik Bebas KKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.