Kamis, 13 November 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Khianat kepada Presiden Jokowi yang Memberatkan Irjen Teddy Minahasa hingga Dituntut Hukuman Mati

Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan delapan hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.

Satu di antaranya Teddy dianggap berkhianat terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Sebab Teddy menjabat sebagai Kapolda saat memerintahkan penukaran dan penjualan narkoba.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Paling Berat Dituntut Hukuman Mati

Selain berkhianat terhadap Presiden RI, Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Kemudian perbuatan Teddy juga dianggap merusak nama baik Polri.

Imbasnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri juga rusak karena perbuatan Teddy.

"Perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri," kata jaksa.

Selain itu, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Padahal Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya.

Teddy juga dianggap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan."

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved