Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Kuasa Hukum Ammar Zoni Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Jelas dan Lengkap
Ammar Zoni menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Ringkasan Berita:
- Sebut dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap
- Menyebabkan ketidakpastian hukum dan melemahkan dasar tuntutan terhadap kliennya
- Jaksa disebut tidak menjelaskan secara rinci soal latar belakang waktu, tempat, dan peran individu secara tepat dalam kasus narkoba Ammar Zoni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus artis Ammar Zoni menyoroti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli dan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Menurut Kuasa Hukum Ammar Zoni, Armini Nainggolan berkas dakwaan JPU tidak secara jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya dalam perkara tersebut.
Sehingga, menurut dia, hal itu bakal menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya.
"Surat dakwaan yang tidak jelas dan lengkap menyebabkan ketidakpastian hukum dan melemahkan dasar tuntutan terhadap terdakwa," kata Armini dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Eksepsi merupakan keberatan hukum yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum terhadap aspek formil surat dakwaan.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Ammar Zoni Minta Dibebaskan Atas Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Lebih lanjut dijelaskan Armini, dalam dakwaan, Jaksa tidak menjelaskan secara rinci soal latar belakang waktu, tempat dan peran individu secara tepat dalam kasus narkoba tersebut.
Hal itu berdampak pada ketidaksesuaian dengan Pasal 143 ayat 2 dan putusan dari Mahkamah Agung.
"Terdakwa enam tidak dijelaskan peran individualnya secara rinci sehingga menyamakan (peran) seluruh Terdakwa dan pembeda peran," jelasnya.
Ammar Zoni Minta Dibebaskan
Ammar Zoni dalam sidang meminta dibebaskan dari tahanan atas kasus dugaan peredaran dan jual beli narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Adapun hal itu diungkapkan Ammar melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan kasus jual beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Ammar Zoni Telepon Pacar dari Nusakambangan, Ungkap Kondisinya Agar Keluarga Tak Cemas
Dalam petitum ekesepsinya, Kuasa hukum Ammar Zoni meminta agar majelis hakim menyatakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Cempaka Putih terhadap kliennya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa dakwaan JPU yang menyebut kliennya melakukan penjualan dan peredaran narkoba di dalam Rutan tidak sah atau batal demi hukum.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," ujar kuasa hukum di ruang sidang.
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, kuasa hukum juga meminta agar hakim memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara pidana kepada JPU serta memulihkan nama baik dari Ammar Zoni.
"Memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Muhammad Ammar Akbar berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Memulihkan nama baik terdakwa Muhammad Ammar Akbar," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.