Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil
Imbas putusan MK melarang anggota Polri aktif duduki jabatan sipil, para jenderal harus rela mundur atau pensiun dari Kepolisian
Ringkasan Berita:
- Setelah MK memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, para jenderal polisi harus mundur atau pensiun
- Setidaknya ada 8 jenderal polisi menempati jabatan sipil
- Sementara eks Kabais TNI Soleman Ponto mengungkap ada lebih dari 4 ribu polisi duduk di jabatan sipil
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan yang menghapus frasa pengecualian dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 itu menutup celah hukum yang selama ini, menurut hakim, membuka peluang bagi perwira aktif menempati posisi sipil tanpa melepaskan status mereka sebagai polisi.
Keputusan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil dari dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, mmenggarisbawahi dua hal pokok, yakni kepastian hukum (lex certa) dan netralitas aparatur negara.
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Majelis memandang frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat multitafsir dan oleh karenanya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, aturan batang tubuh Pasal 28 ayat (3) yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun sebagai syarat tetap berlaku.
Secara praktis putusan MK memaksa penyesuaian cepat pada pemerintahan dan birokrasi yang selama beberapa tahun menempatkan perwira Polri pada posisi sipil.
MK beralasan penjelasan yang kabur menimbulkan potensi konflik kepentingan, gaji ganda, sekaligus mengganggu prinsip persaingan yang adil bagi warga sipil yang bersaing merebut jabatan publik.
Putusan ini juga menempatkan tanggung jawab pada presiden, menteri, dan pimpinan lembaga untuk meninjau status pejabat yang selama ini bertugas sementara sebagai “perwira aktif” Polri.
Hakim MK menegaskan fungsi penjelasan undang-undang bukan untuk menciptakan pengecualian substantif yang bertentangan dengan batang tubuh norma.
Karena itu, pengecualian yang secara efektif mengabaikan kewajiban pengunduran diri atau pensiun harus dihapus demi konsistensi hukum.
Baca juga: Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!
Saat diwawancarai Tribunnews, Syamsul sebagai salah satu pemohon mengungkap rasa syukur atas dikabulkannya permohonan tentang uji materiil UU Polri.
Ia mengaku gugatannya tersebut demi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
"Termasuk agar peluang dan kesempatan rakyat kecil menduduki jabatan sipil selalu terbuka luas," paparnya.
Anggota Polri yang Harus Mundur atau Pensiun
MK dan permohonan pemohon menyebut beberapa contoh penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian yang menjadi latar gugatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.