Selasa, 30 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Jelang Kebebasan, Anas Urbaningrum Tulis Surat, Siap Buka-bukaan, Bangkit Ikuti Jejak Anwar Ibrahim

Mengulik kembali peristiwa jelang kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung, mulai dari tulis surat hingga bakal bangkit terjun politik

Kolase Tribunnews/ist
Kolase foto Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) menuliskan sebuah surat sebelum bebas dari kurungan pada April 2023 

Merespon Kegerahan Para Sahabat

Surat tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.

"Iya benar tulisan AU. Dititipkan ke teman yang kebetulan berkunjung ke Lapas," kata Pasek, Rabu malam.

Tulisan tangan tersebut, kata Pasek, merespons kegerahan banyak sahabatnya yang mengingat kezaliman terhadap Anas.

"Tentu isinya merespon kegerahan banyak sahabat sahabatnya yang sebenarnya teringat akan kezaliman dan kriminalisasi yang dialami AU. Seakan diingatkan kembali menjelang AU keluar," jelas Pasek.

Melalui surat tersebut, Anas berusaha menenangkan teman-temannya sembari berjuang mencari keadilan.

"AU mencoba menenangkan teman-temannya sembari tetap berikhtiar berjuang mencari keadilan dengan cara yang benar," ucap Pasek.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) menuliskan sebuah surat sebelum bebas dari kurungan pada April 2023 mendatang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) menuliskan sebuah surat sebelum bebas dari kurungan pada April 2023 mendatang. (Kolase @anasurbaningrum)

Kilas Balik Kasus

Gede Pasek pun menjelaskan soal kasus yang dulu menyeret Anas hingga dijebloskan ke penjara.

Pasek mengungkapkan kejanggalan pada kasus tersebut.

Anas Urbaningrum ditersangkakan menerima gratifikasi Toyota Harrier, sementara dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak terbukti.

Ia kemudian dipidana atas kasus korupsi proyek Hambalang saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden.

"Ditersangkakan menerima gratifikasi mobil Harrier hingga akhirnya berhenti jadi Ketum tapi di putusan PK itu tidak terbukti," kata Gede Pasek.

Selain itu, lanjut Pasek, menurutnya hingga kini belum jelas kasus yang menjerat Anas terjadi di kementerian atau lembaga mana.

"Malah dihukum dengan gratifikasi berbagai proyek lain yang bersumber dari APBN tetapi sampai saat ini tidak dijelaskan di lembaga atau kementerian mana kasusnya."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan