Rabu, 27 Agustus 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Profil Anas Urbaningrum, Terpidana Kasus Korupsi Proyek Hambalang Tak Lama Lagi Bebas

Berikut adalah profil Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek Hambalang

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews/ist
Kolase foto Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) menuliskan sebuah surat sebelum bebas dari kurungan pada April 2023. Berikut adalah profil Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek Hambalang. 

Sementara itu Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan bahwa tidak mengetahui tanggal pasti Anas Urbaningrum akan bebas.

Kunrat mengaku masih menunggu surat keputusan (SK) Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," ujar Kunrat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (29/3/2023).

"Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama Lapas Sukamiskin, Bandung.

Tak hanya Sahabat Anas, Kelompok Cipayung dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) juga akan menyambut kebebasan Anas.

"Akan bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, diantaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi, dan lain-lain," kata Rahmad, dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (2/4/2023).

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Hasiolan Eko P G, Rizki Sandi Saputra, Surya.co.id, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan