Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kementerian Luar Negeri Sebut Kasus TPPO yang Libatkan WNI Melonjak 100 Persen di Tahun 2022
Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi. Pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Muhammad Zulfikar
RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja
AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.
Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.
"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani
Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.
"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
VIDEO Dari Myawaddy ke Indonesia: Kisah 554 WNI Korban Online Scam Akhirnya Kembali ke Tanah Air |
---|
Pemerintah Indonesia Berhasil Memulangkan 554 WNI Korban Online Scam di Myanmar |
---|
95 Persen Kasus Kekerasan dan TPPO yang Menimpa Pekerja Migran Berawal dari Keberangkatan Ilegal |
---|
Sepasang Kekasih Jual Dua Siswi SMP ke Pria Hidung Belang di Kuansing, Satu Korbannya Yatim Piatu |
---|
Kabareskrim Polri Sebut Wilayah dengan Jumlah Korban TPPO Terbanyak, Ada NTT hingga Jabar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.