Rabu, 3 September 2025

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kementerian Luar Negeri Sebut Kasus TPPO yang Libatkan WNI Melonjak 100 Persen di Tahun 2022

Bareskrim Polri menangkap 5 orang tersangka TPPO jaringan internasional Indonesia - Yordania - Arab Saudi. Pelaku ditangkap di Jawa Barat dan Jakarta

Dok. Kemlu RI
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. Judha Nugraha mengatakan berdasarkan catatan Kemenlu, pada tahun 2021 terdapat 361 kasus TPPO. 

RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rerata Rp6,5 juta.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPO, Korban Dipekerjakan Jadi Operator Judi Online di Kamboja

AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.

"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani

Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.

"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan