Jumat, 15 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo kini tak bisa lagi pamer kesombongan.

TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama/WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNJAKARTA.com Annas Furqon Hakim
Rafael Alun Trisambodo, Jeep Rubicon, dan Mario Dandy Satriyo 

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah menjadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan atas terdakwa AG (15).

Secara terpisah, mereka memberikan keterangan dalam persidanhan tertutup hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.

Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"

"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"

"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.

Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.

Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.

Sebagai informasi, Mario dan Shane merupakan dua dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.

Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan