Sabtu, 30 Agustus 2025

Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir Panggilan KPK, Ini Penjelasan Jubir

Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

kolase tribunnews
Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Seharusnya Dito Mahendra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

“Terkait agenda pemeriksaan saksi Mahendra Dito S, informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

Ali mengatakan Dito Mahendra meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemanggilannya tersebut.

“Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali,” kata juru bicara atau jubir KPK ini.

Baca juga: KPK Ultimatum Dito Mahendra Penuhi Panggilan Penyidik, Kekasih Nindy Ayunda Bisa Dijemput Paksa

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu pun meminta Dito untuk kooperatif dan memenuhi panggilan dari KPK pada jadwal selanjutnya.

Ini  ketiga kalinya Dito absen dari pemanggilan oleh KPK.

Sebelumnya, Dito juga telah dua kali mangkir tanpa konfirmasi dari pemeriksaan saksi, yakni pada 31 Maret dan 3 April.

Pemanggilan Dito ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.

Hanya saja pada Senin (13/3/2023) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.

KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut.

Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.

Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.

Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan