Jumat, 15 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH: sang Ayah Membantah, Ketum PSI akan Tindak Tegas

Kader PSI menuding David melakukan pelecehan seksual ke AGH tapi sang ayah membantah. Ketua PSI pun juga bakal menindak tegas kadernya itu.

Twitter @dawiguna
Kader PSI, Donny Adi Wiguna menuding bahwa David Ozora melakukan pelecehan seksual kepada AGH. Selain itu dirinya juga menuduh AG menjadi objek seksual David. Cuitannya ini pun direspons oleh ayah David, Jonathan Latumahina dan Ketua Umum PSI, Giring Ganesha. 

Tak sampai disitu, cuitan Donny tersebut pun diketahui oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.

Menurutnya, tulisan kadernya terhadap kasus penganiayaan David itu tidak dibenarkan.

Cuitan Giring Ganesha
Ketua Umum PSI, Giring Ganesha angkat bicara terkait kadernya Donny Adi Wiguna yang menuding David Ozora telah melakukan pelecehan seksual kepada AGH.

Baca juga: Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka

Ia pun juga berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada Donny.

"tweet ini (tulisan Donny) tidak bisa dibenarkan, Mas @seeksixsuck, sebagai ketum partai tempat ybs bernaung, saya berjanji akan memberikan tindakan tegas," tulis Giring pada Kamis (6/4/2023).

Namun kini, cuitan tersebut telah dihapus oleh Donny.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). (Ist)

Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar AGH dihukum penjara empat tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari pasal tersebut, AGH dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Unsur-unsur itu di antaranya yakni penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AGH telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AGH hari ini, Rabu (5/4/2023).

JPU pun menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Baca juga: Ayah David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara: Bocil Memang Segini Tuntutan Maksimalnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan