Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH: sang Ayah Membantah, Ketum PSI akan Tindak Tegas
Kader PSI menuding David melakukan pelecehan seksual ke AGH tapi sang ayah membantah. Ketua PSI pun juga bakal menindak tegas kadernya itu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
Tak sampai disitu, cuitan Donny tersebut pun diketahui oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.
Menurutnya, tulisan kadernya terhadap kasus penganiayaan David itu tidak dibenarkan.

Baca juga: Bocoran Ayah David soal Kelakuan Tersangka di Tahanan hingga Minta Sidang Mario dan Shane Terbuka
Ia pun juga berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada Donny.
"tweet ini (tulisan Donny) tidak bisa dibenarkan, Mas @seeksixsuck, sebagai ketum partai tempat ybs bernaung, saya berjanji akan memberikan tindakan tegas," tulis Giring pada Kamis (6/4/2023).
Namun kini, cuitan tersebut telah dihapus oleh Donny.
AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar AGH dihukum penjara empat tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pasal tersebut, AGH dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya yakni penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AGH telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AGH hari ini, Rabu (5/4/2023).
JPU pun menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Ayah David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara: Bocil Memang Segini Tuntutan Maksimalnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.