OTT KPK di Universitas Lampung
Karomani Sebut Anak Wapres dan Eks Jaksa Agung Masuk Daftar Penitip di Unila
Karomani menyebut anak Wapres dan anak mantan Jaksa Agung masuk daftar penitip di Unila. Hal ini disampaikan Karomani dalam sidang lanjutan, Kamis.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anak Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dan anak eks Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo disebut termasuk dalam daftar penitip mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Hal ini disampaikan mantan Rektor Unila, Karomani, dalam sidang lanjutan terkait perkara korupsi penitipan mahasiswa baru di Unila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (6/4/2023).
Dikutip dari Tribun Lampung, Karomani menyebut putri sulung Ma'ruf Amin, Siti Ma'rifah menitipkan seseorang kepadanya agar masuk sebagai mahasiswa kedokteran Unila.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan daftar tabel calon mahasiswa titipan Unila.
Pada puluhan nama yang tertulis, terlihat adanya kode 421-311-10473, ada nama, MFJ (calon mahasiswa), pilihan pertama (prodi) Pendidikan Kedokteran.
Lalu untuk pilihan kedua yakni Pendidikan Dokter Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dengan keterangan anak Wapres/Rektor.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi
Karomani pun lalu menjelaskan bahwa ketika dalam daftar tersebut tertulis kode nama dirinya, maka calon mahasiswa tersebut adalah titipan.
"Kalau ada kode nama saya itu berarti titipan melalui saya," ujarnya dalam persidangan.
Kemudian, JPU pun bertanya ke Karomani apakah berhubungan baik dengan anak Ma'ruf Amin tersebut.
Ia pun mengiyakan lantaran sama-sama berasal dari Banten.
"Iya kenal, kami dekat karena sama-sama dari Banten," ceritanya.
Selain itu, Karomani juga mengungkapkan anak titipan putri Ma'ruf Amin itu tak diterima di jalur SBMPTN.
"Anaknya tidak lulus melalui SBMPTN, dia akhirnya lulus SMMPTN (Mandiri)," katanya.
Di sisi lain, Karomani mengaku tidak memperoleh mahar terkait penitipan mahasiswa dari Siti Ma'rifah.
Baca juga: KPK: Rektor Nonaktif Unila Profesor Karomani Segera Disidang
Tak hanya anak Wapres, Karomani juga menyebut eks Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo juga masuk sebagai daftar penitip.
"Betul ada titipan (dari) dantan Kejagung dan Ketua IKA Universitas Unila, Prasetyo," ujarnya.
Kendati begitu, Karomani mengatakan anak yang dititipkan oleh Prasetyo itu tidak lulus.
"Mahasiswa itu tidak lulus meskipun titipan mantan Kajagung," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan ini, Karomani memberikan keterangan sebagai saksi untuk perkara Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri.
Dakwaan JPU

Pada sidang perdana yang digelar 10 Januari 2023, JPU KPK bernama Aprisal mengungkapkan Karomani disebut menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar dari tahun 2020-2021.
Sementara terdakwa lain yaitu Heryandi dan Basri masing-masing menerima Rp 3 miliar.
"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak sebatas dakwaan suap," kata Aprisal.
"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," sambungnya masih dikutip dari Tribun Lampung.
Baca juga: KPK Duga Ada Tawaran dari Tangan Kanan Karomani agar Calon Mahasiswa Mudah Masuk Unila
Ia mengatakan, dalam poin dakwaan, yang jelas terdakwa Karomani dituduh gratifikasi.
"Jadi suap, jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal masih dikutip dari Tribun Lampung.
Ia mengatakan sebanyak 140 saksi nanti akan dipanggil seusai dakwaan.
"Termasuk Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga juga nanti akan dihadirkan pada persidangan.
"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Sulpakar," tutur Aprisal.
Baca juga: Daftar Pejabat Disebut Titip Mahasiswa ke Karomani: Bupati Lamteng, Politisi PDIP, Anggota DPR RI
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kepala daerah hingga anggota DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan
"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Riyo Pratama/Bayu Saputra)
Artikel lain terkait OTT KPK di Universitas Lampung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.