Selasa, 9 September 2025

Klaim Tak Ada Senpi Ilegal, Dito Mahendra Serahkan 6 Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Penyidik

Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu mewakili kliennya untuk menyerahkan enam surat rahasia Kodam Diponegoro terkait kasus dugaan senjata api ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023). 

Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Sudah 3 Kali Mangkir Panggilan KPK, Ini Penjelasan Jubir

Adapun alasan Dito tidak hadir dalam pemanggilan pertama adalah karena ke luar kota. Namun, polisi menemukan dugaan kebohongan karena pengacara Dito tidak menjelaskan lebih rinci terkait lokasi Dito.

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami kepengen tau di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," ucapnya.

Lebih lanjut, Djuhandhani meminta agar Dito bisa hadir dalam pemanggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Kemudian seperti tadi saya sampaikan kita tetap tegakan praduga tak bersalah. senjata menang didapatkan disebuah rumah tapi kita gelum tau sejauh mana, walaupun rumah itu kita pastikan milik yang dimiliki arau dihuni oleh seseorang," ungkapnya.

"Orang memiliki senjata api pasti ada kegunaannya. Mana kala dia tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat yang harus melekat atau kewajiban," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan