Rabu, 10 September 2025

Andi Pangerang dan Muhammadiyah

Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University

PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian.

DOK. Thomas Djamaluddin/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang. PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian. 

- Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama dari ITB (2015);

- Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden RI (2017).

Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang

Kronologi Kasus Andi Pangerang

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah lewat media sosial.

Andi diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Hal ini bermula Thomas Djamaluddin menanggapi unggahan akun Facebook bernama Aflahal Mufadilah.

Thomas menilai Muhammadiyah tidak taat pada pemerintah terkait penentuan Idulfitri 2023.

Setelahnya, Andi Pangerang turut memberikan komentar bernada ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?

Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!

Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi.

Atas perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis.

"Dengan Pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Minggu (30/4/2023).

Andi Pangerang diketahui telah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu.

Sejak Senin (1/5/2023), ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv/Tito Dirhantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan