Senin, 29 September 2025

Mahfud MD: Satgas TPPU Sudah Sampai Tahap Klasifikasi 300 Surat

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (27/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengatakan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengusut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Saat ini, kata dia, baik tim pengarah, tim pelaksana, maupun tim tenaga ahli sudah sampai pada tahap klasifikasi terhadap 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait transaksi mencurigakan tersebut.

"Sekarang terus bekerja. Kemarin tim baik dari pengarah maupun pelaksana, maupun tim ahli sudah rapat di kantor PPATK dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).

"Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai, ada yang harus ditindaklanjuti. Tindaklanjutnya ada yang langsung ke bea cukai, ada yang ke Dirjen Pajak, dan ada yang ke KPK. Nah itu semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu," sambung dia.

Satgas TPPU Dibentuk

Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).

“Hari ini pemerintah telah membentuk Satgas dimaksud, yaitu Satgas tentang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pembentukan satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat terkait TPPU pda 10 April 2023 lalu.

Kemudian keputusan itu disampaikan ke DPR RI melalui rapat dengar pendapat pada 11 April 2023.

Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.

Di dalam tim pengarah ini diduduki oleh tiga orang, yakni Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU.

Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Kemudian Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, serta Ketua Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku Sekretsi merangkap Anggota Komite TPPU.

Kemudian pada tim pelaksana terdiri dari Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam selaku wakil ketua, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPAT selaku Sekretaris.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan