Jumat, 8 Agustus 2025

Cara Ajukan Akun dan Verifikasi KK Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SD

Berikut cara pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) pada proses pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Instagram @officialppdbdki
Proses pengajuan akun dan verifikasi KK pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD dibuka mulai Senin (15/5/2023) melalui di laman https://ppdb.jakarta.go.id/. 

1. Akses laman PPDB DKI Jakarta 2023 di https://ppdb.jakarta.go.id/.

2. Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di jenjang SD.

Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB

Syarat PPDB Jakarta jenjang SD

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.

3. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.

5. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan