Jumat, 12 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Fakta Baru Kasus Penyanderaan Pekerja IBS Terungkap: Soal Utang Piutang hingga Proses Hukum Pelaku

Terungkap fakta baru terkait kasus penyanderaan 4 pekerja PT Inti Bangun Sejahtera di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Terungkap fakta baru terkait kasus penyanderaan 4 pekerja PT Inti Bangun Sejahtera di Distrik Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. PUSPEN TNI 

Saat mendarat, ada sejumlah orang, dua di antaranya memegang senjata tajam, menyerang dan mengancam mereka.

Tiga orang pekerja PT IBS terluka dan salah satunya melarikan diri.

Sementara dua pekerja lainnya ditahan oleh para pelaku yang meminta tebusan uang Rp 500 juta.

Benyamin Sembiring yang merupakan pekerja PT IBS yang berhasil melarikan diri, sudah dievakuasi ke Jayapura pada Sabtu (13/5/2023) siang dan saat ini dirawat di RS Marthen Indey.

Kilas Balik Peristiwa

Sebagai informasi, penyanderaan ini diawali dari pengadangan enam pekerja PT IBS oleh lima orang KKB menggunakan senjata tajam di Lapangan terbang Okbab.

Pengadangan itu terjadi pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 08.30 WIT.

Dua di antara pekerja, yakni Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring dibebaskan untuk kembali ke Oksibil.

"Mereka tiba di Bandara Oksibil sekitar pukul 11.00 WIT dan langsung dilarikan ke RS Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).

Sayangnya empat pekerja lainnya disandera kelompok tersebut.

"Diketahui KKB mengajukan tuntutan tebusan sebesar Rp 500 juta sebagai syarat pembebasan para sandera," kata Benny.

(Tribunnews.com/Reza Deni/Gita Irawan) (Tribun Papua)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan