Panglima TNI Sebut Aturan Tak Relevan dalam Revisi UU TNI Akan Diperbaiki
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, aturan-aturan yang tidak relevan akan dire
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, aturan-aturan yang tidak relevan akan direvisi.
"Ya tentunya hal-hal yang mungkin sudah tidak relevan lagi ke depan, dengan perkembangan situasi yang ada ini, ya kami revisi. Yang masih relevan, ya tetap akan kami lanjutkan,” ujar Yudo seusai penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). .
Akan tetapi, Yudo belum menyebutkan aturan-aturan mana yang perlu direvisi atau yang tidak perlu.
“Ke depan akan kami evaluasi lagi, kan kemarin baru dipaparkan ke saya, belum dikoreksi. Enggak tahu kok sudah langsung menyebar itu (draf revisi),” tutur Yudo.
Adapun dalam prosesnya, Yudo menyebut draf final akan disetujui di tingkat Mabes TNI atas persetujuan Panglima Yudo.
Selanjutnya, draf akan diserahkan ke Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk kemudian menyerahkan ke DPR untuk dibahas.
Baca juga: Panglima Yudo Margono Terima Kasih atas Respons Positif Masyarakat terkait Wacana Revisi UU TNI
“Nanti akan kami seminarkan juga itu. Enggak mudah kan merevisi itu, enggak ujug-ujug langsung diajukan langsung, enggak, masih lama prosesnya,” kata dia lagi. .
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” ucap Yudo
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjelaskan soal konsep revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang masih dalam pembahasan di internal TNI.
Wacana revisi sejumlah pasal pada UU TNI tersebut saat ini tengah ramai dibincangkan karena dinilai membangkitkan kembali Dwi Fungsi ABRI pada era Orde Baru.
Terkait hal itu, Julius menjelaskan ralitanya, saat ini banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian/lembaga.
Apalagi, kata dia, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.
Tentunya, lanjut dia, prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan.
Dengan demikian, kata dia, tidak sekadar memasukan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil.
| Sosok Brigjen Frega Wenas, Lulusan Akmil 1998 yang Kini jadi Direktur Kebijakan Strahan Kemenhan |
|
|---|
| Bertemu Menhan Sjafrie, Surya Paloh: Diskusi dari Hati ke Hati |
|
|---|
| Bangun SDM Unggul BUMN Jasa Survey Ini Setuju Pelatihan Bela Negara Terus Dilakukan |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Bagus Suryadi, Putra Eks Pangdam III Siliwangi Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad |
|
|---|
| MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.