Panglima TNI Sebut Aturan Tak Relevan dalam Revisi UU TNI Akan Diperbaiki
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebutkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, aturan-aturan yang tidak relevan akan dire
Di sisi lain, sambung Julius, pektrum ancaman juga tidak lagi militer, tetapi juga banyak yang nirmiliter.
Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik.
Ia mencontohkan dalam penanganan Covid19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid19.
Selain itu, kata dia, Bbanyak juga TNI hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid seperti RS Atlet, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi.
Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai Dwi Fungsi seperti zaman Orba dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.
"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Kamis (11/5/2023).
"Pasalnya waktu UU TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambung dia.
Selain itu, kata dia, materi paparan yang beredar di kalangan jurnalis juga masih bersifat konsep internal.
Materi paparan tersebut, kata dia, juga belum disetujui oleh Panglima TNI.
"Paparan itu baru konsep internal, belum approve (disetujui) Panglima TNI," kata Julius.
Pada poin perubahan pasal 47 dalam materi paparan yang diterima Tribunnews.com, di kolom disarankan tertulis sejumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit TNI Aktif.
Jumlah tersebut, terlihat bertambah dari yang sebelumnya hanya sebanyak 10 lembaga.
Kementerian dan Lembaga lain yang disarankan juga dapat ditempati prajurit aktif antara lain Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Badan Keamanan Laut.
Selain itu juga, Kejaksaan Agung, dan Kementerian atau Lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
| Sosok Brigjen Frega Wenas, Lulusan Akmil 1998 yang Kini jadi Direktur Kebijakan Strahan Kemenhan |
|
|---|
| Bertemu Menhan Sjafrie, Surya Paloh: Diskusi dari Hati ke Hati |
|
|---|
| Bangun SDM Unggul BUMN Jasa Survey Ini Setuju Pelatihan Bela Negara Terus Dilakukan |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Bagus Suryadi, Putra Eks Pangdam III Siliwangi Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad |
|
|---|
| MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.