Kamis, 9 Oktober 2025

UU TNI

Ketua MK Suhartoyo Sorot UU TNI Beri Celah Panglima Cawe-cawe di Ranah Sipil

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melihat adanya pasal dalam UU TNI yang memberi ruang cawe-cawe Panglima TNI ke ranah sipil.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TOLAK UU TNI - Potret Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengangkat poster saat mengikuti aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (17/9/2025). dalam sidang di MK, Ketua Mahkamah KonstitusiSuhartoyo melihat adanya pasal dalam UU TNI yang memberi ruang cawe-cawe Panglima TNI ke ranah sipil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melihat adanya pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memberi ruang cawe-cawe Panglima TNI ke ranah sipil.

Hal itu diungkap Suhartoyo dalam sidang sejumlah perkara yang menguji UU TNI di MK, Kamis (9/20/2025).

Dalam sejumlah ayat pada Pasal 47 UU TNI dijelaskan ihwal prajurit TNI dapat menduduki jabatan pada lembaga atau kementerian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Prajurit TNI yang menduduki jabatan itu didasari atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga terkait.

Sehingga, mereka juga harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di kawasan tugasnya yang baru.

Baca juga: KontraS Catat Kekerasan Tentara Terhadap Sipil Meningkat Usai Revisi UU TNI Disahkan

“Tapi di ayat 5 (Pasal 47 UU TNI), saya melompat langsung ke ayat 5, begini, pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh panglima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.

“Ini bagaimana panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi,” sambungnya.

Menurut Suhartoyo terdapat kontradiksi pada sejumlah ayat di dalam Pasal 47 tersebut.

Baca juga: Usai Uji Formil Gugur, Kini UU TNI Masuk Uji Materiil di MK

“Di satu sisi syarat harus mundur tapi di sisi lain kenapa pembinaan dan karir masih ditangani oleh panglima,” tuturnya.

Suhartoyo menilai ayat-ayat di Pasal 47 itu kemudian menimbulkan sorotan di ruang-ruang publik ihwal supremasi sipil yang masih dikendalikan oleh unsur-unsur dari TNI.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan sejumlah ayat dalam Pasal 47 UU TNI tidak bertentangan.

“Sebetulnya pasal 1 dan pasal 3 itu kalau kita melihat itu tidak bertentangan karena ada jabatan-jabatan khusus di luar struktur yang memang memerlukan pembinaan Panglima TNI,” jelasnya.

Eddy menjelaskan masih ada sejumlah jabatan khusus di luar struktur TNI yang masih memerlukan pembinaan langsung dari Panglima TNI.

Ia mencontohkan ihwal jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di kejaksaan. Meski di satu sisi lahir perdebatan atas hal tersebut.

“Mengapa perdebatan? Kita ini mengenal lembaga tunggal penuntutan yaitu kejaksaan tetapi kami yang memahami doktrin hukum pidana yang namanya hukum pidana militer itu, mohon maaf kastannya sangat tinggi,” kata Eddy.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved