Digugat Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Jaksa Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Sidang MK
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Tipikor di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan yang dimaksud telah teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
"Kemarin kami sudah ajuin, sudah menunjuk lawyer dan saya juga nanti kalau ada persidangan, kami akan hadir," ujar Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga Ketua I Persaja saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (16/5/2023).
Pengajuan diri sebagai pihak terkait itu karena jaksa melihat adanya upaya seorang pengacara melindungi kliennya yang tersandung kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, gugatan undang-undang ini diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.
Yasin sendiri merupakan penasihat hukum dari Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua.
"Permohonan ini kan diajukan oleh seorang pengacara terdakwa korupsi di Papua. Kami memahami itu sebagai upayanya seorang lawyer," ujar Reda.
Meski demikian, Reda menyampaikan bahwa para jaksa tetap optimistis gugatan tersebut tidak dikabulkan Hakim Konstitusi.
Keyakinan itu timbul karena adanya tiga gugatan serupa di masa lalu.
"Permohonan seperti ini sudah ada 3 kali sebelumnya dan itu semuanya ditolak," katanya.
Sebagai informasi, pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangni kasus korupsi.
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Gugat Wewenang Penyidikan Tipikor Upaya Lemahkan Kejaksaan
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.