Kamis, 28 Agustus 2025

Tilang Manual Kembali Diterapkan Tanpa Lakukan Razia, Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat

Anggota polisi yang belum tersertifikasi, nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Warta Kota/Henry Lopulalan 

Latif sudah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.

"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.

Baca juga: Tilang manual berlaku lagi, imbas penerapan ETLE kerap diakali meski dinilai bisa kurangi pungli

Terkait anggapan dan pro-kontra di masyarakat bahwa tilang manual sebagai bentuk inkonsistensi pimpinan Polri, Latief membantahnya.

Menurutnya, pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.

"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.(tribun network/abd/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan