Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Luhut Diminta Hadir Dalam Sidang, Kuasa Hukum: Akan Hadir Jika Tak Ada Tugas Negara
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.
Baca juga: Luhut Dapat Tugas Baru Jadi Ketua Percepatan Investasi IKN
"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" ujar Alghifari mempertanyakan.
Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.
Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.
"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.
Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.
Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.