Kamis, 28 Agustus 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Luhut Diminta Hadir Dalam Sidang, Kuasa Hukum: Akan Hadir Jika Tak Ada Tugas Negara

Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Juniver Girsang menyatakan kliennya akan hadir dalam agenda sidang pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 

Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Baru Jadi Ketua Percepatan Investasi IKN

"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" ujar Alghifari mempertanyakan.

Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.

Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.

"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.

Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.

Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.

"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan