Senin, 11 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Sosok Bukhori Yusuf, Anggota DPR dari PKS yang Pernah Menolak RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dalam kasus ini, DPP PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.

Editor: Hasanudin Aco
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

Dikutip dari situs DPR RI, Bukhori diutus PKS sebagai Anggota Badan Legislasi (Baleg)  yang  menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR.

Dirinya menilai RUU tersebut masih mengusung paradigma sexual consent (persetujuan seksual).

Meskipun akhirnya RUU TPKS ini disahkan pada 2022 lalu namun Fraksi PKS di DPR tetap menolak UU ini.

Fraksi PKS berpandangan pembentukan undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Sosok Bukhori Yusuf

Bukhori Yusuf selama ini dikenal sebagai pendakwah, ulama, akademisi dan tentu saja politisi PKS.

Dia merupakan salah satu politisi senior di PKS.

Lahir 5 Maret 1965 lalu,  Bukhori Yusuf duduk sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah perekonomian di sektor industri minyak dan gas.

Diketahui juga merupakan anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS periode 2019-2024.

Bukhori terpilih jadi Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Tengah.

Dia sudah dua periode terpilih jadi anggota DPR.

Bukhori juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI di Komisi III periode 2009-2014.

Namun saat itu ia maju mewakili dapil Sumatera Selatan II.

Ia juga pernah menjabat sebagai anggota Lembaga Pengkajian MPR RI sejak tahun 2015 hingga 2019

Selain bertugas di parlemen, ia juga aktif sebagai pengajar sekaligus menjabat sebagai Ketua di Sekolah Tinggi Ilmu Usluhudin Dirasat Islamiyah Al-Hikmah, Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan