UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 4 aturan yang paling sering diuji sepanjang tahun 2022.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
“Dari jumlah perkara yang diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anwar Usman.
Sementara itu tercatat total ada 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur.
Kemudian 221 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon dan 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK.
Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, Mahkamah telah mempersiapkan diri untuk menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu, Mahkamah pada 2023 ini fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan di atnaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu.
Kemudian workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.
“Untuk itu, MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU,” tuturnya.
Mabes TNI AD: Lima Pasal Disiapkan Jerat 20 Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Asa Mahasiswa UI Jelang Putusan Uji Formil UU TNI: MK Harapan Terakhir |
![]() |
---|
Penyanyi Cafe Ikut Gugat UU Hak Cipta, Mengaku Hanya Dapat Rp 300 Ribu Karena Dipotong Bayar Royalti |
![]() |
---|
Hakim Anwar Usman Ungkap Masa Lalu: Belajar Akting Bareng Rano Karno, Gagal Jadi Aktor Terkenal |
![]() |
---|
Ahli Pemerintah: Tarif Royalti Musik Terlalu Mahal, Perlu Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.