Kamis, 11 September 2025

Kapolda Metro 'Turun Gunung' Datangi Polres Depok: Saya Ditelpon Pak Mahfud, Ditanya Soal Kasus KDRT

Para pejabat Polda Metro Jaya itu datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial

Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). 

Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Penjelasan Kasat Reskrim

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.

AKBP Yogen menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.

Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya.

Kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.

"Kasus ini berawal dari aksi saling lapor di Polres Depok, dimana sang istri melaporkan terlebih dahulu, kemudian sang suami melaporkan kemudian," kata AKBP Yogen dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kamis (25/5/2023).

Akhirnya suami istri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut.

Oleh karena itu, kasus KDRT pun tetap dilanjutkan.

Terkait penahanan, AKBP Yogen menyebut sang suami tidak bisa ditahan karena mengalami luka yang parah di alat vitalnya dan harus menjalani operasi.

Sehingga pihak rumah sakit merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.

"Untuk penahanan karena memang luka sang suami ini sangat parah ya, harus dilakukan operasi."

"Sehingga ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan