Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Tembakau Alternatif Potensial Jadi Industri Unggulan Baru

RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, satu di antara poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Diskusi dialektika demokrasi bertajuk ‘Mengkaji Lebih Dalam Zat Adiktif di RUU Kesehatan’ di Media Centre, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023) 

Atas dasar itu, Aryo menegaskan, dengan support para pembuat regulasi, rokok elektrik dapat menjadi industri unggulan baru. 

“Kita pasti sama-sama meyakini kita juga bisa berdampingan dengan baik dengan tembakau-tembakau yang lainnya, dengan asosiasinya juga kita terus berdampingan, apalagi dengan RUU kesehatan yang ada sekarang, kita berjuang bersama karena memang kepentingannya tembakau ini hampir sama, memperjuangkan industri tembakau ini bisa maju,” ucap Aryo.

Di kesempatan yang sama, Firman Soebagyo menekankan DPR tidak pernah bersinggungan dengan komoditi, DPR hanya berkepentingan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik. 

Ia justru heran mengapa pemerintah menyisipkan pasal Zat adiktif tersebut di dalam RUU Kesehatan

“Kami menyampaikan kepada publik bahwa undang-undang kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgungnya dengan masalah yang namanya pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba ini, itu sama sekali tidak pernah kita bahas,” pungkas legislator Partai Golkar ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved